PKP Bukan Sekadar Kewajiban Pajak, Tapi Kunci Utama Bisnis Anda "Naik Kelas"!
Dalam perjalanan sebuah bisnis, ada satu titik di mana Anda harus memutuskan: tetap menjadi bisnis kecil atau melompat menjadi pemain besar yang dipercaya oleh korporasi nasional. Salah satu gerbang utamanya adalah status PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Banyak pengusaha menghindari PKP karena takut dengan administrasi pajak yang rumit. Padahal, di tahun 2025, status PKP adalah simbol kredibilitas dan profesionalisme. Mari kita bedah apa itu PKP, regulasi terbarunya, dan mengapa bisnis Anda membutuhkannya.
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
PKP adalah pengusaha (pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan menjadi PKP, Anda memiliki hak untuk menerbitkan Faktur Pajak dan melakukan pengkreditan pajak masukan.
Kapan Anda Wajib Menjadi PKP? (Ambang Batas Terbaru)
Sesuai dengan regulasi yang berlaku (PMK No. 197/PMK.03/2013 yang masih diperkuat dalam semangat UU HPP):
Wajib PKP: Jika omzet/pendapatan bruto bisnis Anda telah mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun buku.
PKP Sukarela: Jika omzet Anda belum mencapai Rp4,8 Miliar, Anda tetap diperbolehkan mengajukan diri sebagai PKP untuk keperluan kredibilitas atau tuntutan kerjasama dengan klien besar.
Keuntungan Menjadi PKP Bagi Perusahaan
Jangan hanya melihat sisi pajaknya, lihatlah peluang bisnisnya:
Bisa Bekerja Sama dengan Instansi Pemerintah & BUMN: Hampir semua proyek besar atau tender pemerintah mewajibkan vendornya berstatus PKP.
Klaim Pajak Masukan (Lebih Hemat): Jika Anda membeli bahan baku dari supplier PKP, pajak yang Anda bayar bisa dikreditkan (dikurangkan) dari pajak yang Anda pungut dari konsumen. Ini bisa meningkatkan efisiensi biaya.
Citra Perusahaan Profesional: Status PKP menunjukkan bahwa perusahaan Anda tertib hukum, transparan secara keuangan, dan memiliki skala bisnis yang mapan.
Pola Restitusi: Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, Anda bisa mengajukan pengembalian (restitusi) kelebihan bayar pajak kepada negara.
Kewajiban Setelah Menyandang Status PKP
Setelah mendapatkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP), Anda memiliki tanggung jawab baru:
Memungut PPN: Sebesar 11% (tarif terbaru) dari setiap penjualan barang/jasa.
Menerbitkan Faktur Pajak: Menggunakan aplikasi e-Faktur resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melaporkan SPT Masa PPN: Wajib dilaporkan setiap bulan, meskipun tidak ada transaksi (Laporan Nihil).
Syarat dan Prosedur Pengukuhan PKP via Eazyndo
Mengajukan PKP membutuhkan ketelitian dokumen karena kantor pajak akan melakukan survey/verifikasi lapangan. Syarat yang perlu disiapkan:
Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus.
NPWP Badan Usaha & NIB.
Dokumen domisili yang jelas (Foto kantor, denah lokasi, dan bukti kepemilikan/sewa).
Laporan keuangan bulan terakhir.
Foto kegiatan usaha di lokasi.
Di Eazyndo, kami mendampingi Anda mulai dari penyiapan dokumen hingga simulasi verifikasi lapangan agar pengukuhan PKP Anda berjalan mulus tanpa penolakan.