0%
Loading ...

Eazyndo

Layanan Pendirian Perusahaan Tanpa Ribet

Pertanyaan Umum

Badan usaha adalah kesatuan hukum yang menggunakan tenaga kerja dan modal untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan layanan kepada masyarakat. Badan usaha memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukannya. 

Badan usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu: Fungsi komersial, Fungsi sosial, Fungsi dalam perekonomian. 

Di Indonesia, badan usaha diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang tentang Koperasi. 

Beberapa contoh badan usaha di Indonesia, antara lain:
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Perusahaan Terbatas (PT)
  • Perseroan Terbatas Perorangan (PTP)
  • Koperasi

Badan hukum dan badan usaha memiliki beberapa perbedaan, di antaranya: 

  • Subjek hukum

Badan usaha berbadan hukum memiliki subjek hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan prosesnya. Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum, sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya. 

 
  • Harta kekayaan

Badan usaha berbadan hukum memiliki harta kekayaan sendiri, yang terpisah dari harta kekayaan para pendiri dan pengurusnya. Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum tidak memiliki harta kekayaan sendiri, karena modal dan biaya operasionalnya berasal dari harta para pendiri dan sekutunya. 

 
  • Tanggung jawab

Pemilik badan usaha berbadan hukum hanya bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan yang dimilikinya. Sementara itu, pemilik badan usaha tidak berbadan hukum bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

 
Contoh badan usaha berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT). Contoh badan usaha tidak berbadan hukum adalah perusahaan perorangan, perusahaan persekutuan, firma, dan persekutuan komanditer (CV).
Mendirikan badan usaha memiliki banyak manfaat, di antaranya: 
 
  • Perlindungan hukum: Badan usaha memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan hukum jika terjadi masalah hukum. 
     
  • Pengumpulan modal: Badan usaha dapat mengeluarkan saham atau obligasi untuk mendapatkan pendanaan, sehingga bisa mendapatkan modal yang lebih besar. 
     
  • Pengelolaan: Badan usaha memiliki struktur organisasi yang jelas dan teratur, sehingga memudahkan pengelolaan bisnis. 
     
  • Citra bisnis: Badan usaha seperti PT atau CV seringkali lebih dipercaya dan dianggap lebih profesional. 
     
  • Akses pasar global: Badan usaha memungkinkan bisnis untuk lebih mudah mengakses pasar global. 
     
  • Ekspor: Badan usaha bisa melakukan ekspor. 
     
  • Peralihan kepemilikan saham: PT terbagi atas saham, sehingga mudah untuk melakukan peralihan kepemilikan saham. 
     
Badan usaha juga merupakan komponen penting untuk menggerakkan roda perekonomian. Badan usaha berperan sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional, seperti dalam peningkatan ekspor dan pemerataan pendapatan masyarakat

Untuk mendirikan badan usaha, Anda perlu mempersiapkan dokumen dan mengikuti langkah-langkah berikut: 

 
  • Menentukan nama: Tentukan nama yang akan digunakan dan daftarkan 
     
  • Membuat akta: Buat akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham sesuai dengan persyaratan yang berlaku 
     
     
  • Mengurus NPWP: Ajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
     
     
  • Mengurus izin usaha: Peroleh izin usaha sesuai dengan jenis badan usaha, Seperti NIB dari OSS
     

Lembaga Terkait

Notaris

AHU

Pajak

OSS

Alur Proses Pendirian

Mendirikan perusahaan memerlukan persiapan administratif dan legal yang cukup rinci.

Berikut yang harus dipersiapkan:

  1. Pilih jenis badan usaha/Hukum : CV, PT, PT PMA, PT Perorangan, Yayasan, atau Koperasi
  2. Tentukan nama badan usaha 
  3. Tentukan kegiatan usaha dengan mencantumkan KBLI 2020 
  4. Tentukan modal dasar dan modal disetor (untuk PMA minimal Rp 10 Milyar)
  5. Tentukan struktur kepemilikan dan komposisi saham
  6. Siapkan rincian jabatan dalam perusahaan (Direktur, Komisaris)

Proses penandatangan Akta pada Notaris.

Kami memberikan 2 pilihan metode penandatangan akta:

  1. Tanda tangan langsung
  2. Dikuasakan ke staff kami

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memproses dokumen hukum.

Akta yang sudah di tandatangan lalu di daftarkan pada AHU Online.

  • AHU Online, yaitu sistem pelayanan publik secara online yang dimiliki oleh AHU umum. 
  • AHU Online menyediakan layanan seperti pendaftaran Akta Badan Hukum, yang merupakan dasar hukum yang kuat untuk menjalankan usaha secara sah.

Setelah mendaftarkan pada AHU Online lalu pendaftaran pada DJP Online untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak

Setelah tahap 1 sampai 3 selesai, lalu pendaftaran pada OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang menilai tingkat risiko kegiatan usaha. OSS-RBA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Cek & Ricek

AHU

Cek Nama PT

Pajak

NPWP

OSS

Cek KBLI

*Sebelum memulai pendirian PT diwajibkan untuk cek nama PT karena Nama PT tidak bisa sama dengan yang sudah terdaftar

Layanan Pendirian

PENDIRIAN CV

Termasuk :

Free Konsultasi, Cek Nama CV, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).

Mulai
Rp. 2 jt

CEK

PENDIRIAN PT

Termasuk :

Free Konsultasi, Cek Nama PT, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).

Mulai
Rp. 4,5 jt

CEK

PT PERORANGAN

Termasuk :

Free Konsultasi, Cek Nama,  Sertifikat, Pernyataan, NPWP, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).

Rp. 750 rb

CEK

PT PMA

Termasuk :

Free Konsultasi, Cek Nama, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).

Rp. 8,5 jt

CEK

KOPERASI

Termasuk :

Free Konsultasi, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB,  SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).

Rp. 5 jt

CEK

YAYASAN

Termasuk :

Free Konsultasi, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB,  SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll)

Rp. 5 jt

CEK

Layanan Perizinan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

OSS (Perorangan) Baru/Perubahan

OSS (Perusahaan) Baru/Perubahan

Impor Besi Baja

SKA Tenaga Ahli Bidang Konstruksi

Rekom Pelabuhan Untuk SIUJPT

Sertifikat Standar Bidang Restoran

Sertifikat Standar Bidang Bar/Cafe

Registrasi B3 KLHK

Dan lain-lain

*Ngobrol dengan bagian perizinan!

Layanan Lainnya

Akta

SK

NPWP & PKP

NIB

PSE

Virtual Office

*Konsultasikan kepada tim kami!

Tenang Data Anda Pasti Aman Terjaga Kerahasiaanya

Karena Eazyndo sudah terdaftar di KOMDIGI

Virtual Office

PKP/NON PKP

Mau sekalian Virtual Office?

Kami carikan diseluruh Indonesia Virtual Office sesuai kebutuhan perusahaan anda

Tanya Admin

Beranda

Layanan

Konsultasi

Akun

error: Content is protected !!