Badan usaha adalah kesatuan hukum yang menggunakan tenaga kerja dan modal untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan layanan kepada masyarakat. Badan usaha memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Badan usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu: Fungsi komersial, Fungsi sosial, Fungsi dalam perekonomian.
Di Indonesia, badan usaha diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang tentang Koperasi.
Badan hukum dan badan usaha memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:
Badan usaha berbadan hukum memiliki subjek hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan prosesnya. Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum, sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya.
Badan usaha berbadan hukum memiliki harta kekayaan sendiri, yang terpisah dari harta kekayaan para pendiri dan pengurusnya. Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum tidak memiliki harta kekayaan sendiri, karena modal dan biaya operasionalnya berasal dari harta para pendiri dan sekutunya.
Pemilik badan usaha berbadan hukum hanya bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan yang dimilikinya. Sementara itu, pemilik badan usaha tidak berbadan hukum bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Untuk mendirikan badan usaha, Anda perlu mempersiapkan dokumen dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Mendirikan perusahaan memerlukan persiapan administratif dan legal yang cukup rinci.
Berikut yang harus dipersiapkan:
Proses penandatangan Akta pada Notaris.
Kami memberikan 2 pilihan metode penandatangan akta:
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memproses dokumen hukum.
Akta yang sudah di tandatangan lalu di daftarkan pada AHU Online.
Setelah mendaftarkan pada AHU Online lalu pendaftaran pada DJP Online untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak
Setelah tahap 1 sampai 3 selesai, lalu pendaftaran pada OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang menilai tingkat risiko kegiatan usaha. OSS-RBA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk :
Free Konsultasi, Cek Nama CV, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).
Termasuk :
Free Konsultasi, Cek Nama PT, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).
Termasuk :
Free Konsultasi, Cek Nama, Sertifikat, Pernyataan, NPWP, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).
Termasuk :
Free Konsultasi, Cek Nama, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP, OSS (Akun, NIB, Api, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).
Termasuk :
Free Konsultasi, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll).
Termasuk :
Free Konsultasi, Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Digital, OSS (Akun, NIB, SPPL, K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang, Dll)
Karena Eazyndo sudah terdaftar di KOMDIGI
Kami carikan diseluruh Indonesia Virtual Office sesuai kebutuhan perusahaan anda