Ingin Punya PT Tapi Sendirian? Ini Cara Mudah Buat PT Perorangan!

Panduan Lengkap PT Perorangan 2026: Solusi Legalitas Modern untuk UMKM Indonesia

Dahulu, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus dilakukan oleh minimal dua orang dengan modal yang besar. Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan inovasi besar yaitu PT Perorangan.

Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin memiliki badan hukum resmi namun mengelola bisnis sendiri, PT Perorangan adalah jawaban paling tepat. Berikut adalah rincian lengkap mengenai syarat, proses, dan keunggulannya berdasarkan regulasi terbaru.

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Uniknya, dalam PT ini, pendiri bertindak sekaligus sebagai pemegang saham tunggal, Direktur, dan pengelola usaha.

Dasar Hukum Terbaru

Implementasi PT Perorangan diatur secara spesifik dalam:

  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Pendirian Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

  • Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian Perusahaan.

Syarat Utama Pendirian

Untuk bisa mendirikan PT Perorangan melalui Eazyndo, syarat yang diperlukan sangatlah sederhana:

  • Pendiri: WNI, berusia minimal 18 tahun, dan cakap hukum.

  • Kepemilikan: Hanya diperbolehkan mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.

  • Kriteria UMK: * Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 Miliar (di luar tanah & bangunan).

    • Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 Miliar – Rp5 Miliar.

  • Dokumen: Hanya membutuhkan KTP dan NPWP pribadi.

Keunggulan Dibandingkan Badan Usaha Lain

Mengapa Anda harus beralih dari usaha rumahan biasa ke PT Perorangan?

  1. Pemisahan Kekayaan Pribadi & Perusahaan: Jika terjadi risiko kerugian, tanggung jawab Anda hanya terbatas pada modal yang disetor. Aset pribadi (rumah, mobil, tabungan pribadi) tetap terlindungi.

  2. Tanpa Akta Notaris: Pendirian dilakukan melalui Surat Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik ke Kemenkumham, sehingga biaya jauh lebih terjangkau.

  3. Status Badan Hukum: PT Perorangan diakui secara sah sebagai subjek hukum yang setara dengan PT Umum, sehingga lebih mudah mendapatkan kepercayaan Bank dan Investor.

  4. Pajak yang Lebih Ringan: UMKM dapat memanfaatkan skema pajak final 0,5% sesuai regulasi yang berlaku.

Prosedur Pendirian Secara Rinci

Di Eazyndo, kami membagi proses ini menjadi tahapan yang cepat:

  • Tahap 1: Pengecekan Nama. Memastikan nama PT Anda belum digunakan dan sesuai aturan (terdiri dari 3 kata bahasa Indonesia).

  • Tahap 2: Registrasi Kemenkumham. Pengunggahan Surat Pernyataan Pendirian ke portal resmi.

  • Tahap 3: Penerbitan Sertifikat. Pengunduhan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum resmi dari Kemenkumham.

  • Tahap 4: Aktivasi NIB di OSS RBA. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha sebagai identitas operasional sekaligus Izin Usaha Anda.

Kewajiban Setelah Pendirian

Memiliki PT Perorangan juga berarti memiliki tanggung jawab administratif. Setiap 6 bulan sekali, pemilik wajib membuat Laporan Keuangan Sederhana yang dilaporkan secara elektronik melalui sistem Kemenkumham. Jika tidak melaporkan, status badan hukum dapat dibekukan.

Trending

  • All Posts
  • Izin Usaha
  • Pajak
  • Pendirian
  • Pendirian Badan Usaha
  • Regulasi
  • Wirasusaha

Kategori

Bikin CV Gak Pakai Mahal! Cuma 2 Jutaan, Bisnis Langsung Legal.

Layanan

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

“Urus Legalitas Jadi Eazy (Mudah) untuk Pengusaha Indonesia.”

Layanan

Kontak

2024 © Eazyndo 

Tanya AI Eazyndo (Powered by Gemini)

Gunakan kecerdasan buatan untuk riset awal bidang usaha dan regulasi Anda.

Buka Gemini AI Sekarang

*Anda akan diarahkan ke layanan eksternal Google Gemini.

Pendirian

CV (Persekutuan Komanditer)

Persyaratan

KTP & NPWP Minimal 2 Orang (Sekutu Aktif & Pasif)
Alamat Usaha & Zonasi yang sesuai
Persentase Kepemilikan Modal

Estimasi Proses

3-5 Hari Kerja

Dokumen

Akta Notaris
SK Terdaftar Kemenkumham
NIB & Izin Usaha + Akun
NPWP Badan + Akun

Biaya

Rp 3 jt