Ekspansi Bisnis ke Indonesia (Panduan Strategis Mendirikan PT PMA 2026)

  • Beranda
  • /
  • Izin Usaha
  • /
  • Ekspansi Bisnis ke Indonesia (Panduan Strategis Mendirikan PT PMA 2026)

Ekspansi Bisnis ke Indonesia: Panduan Strategis Mendirikan PT PMA 2026

Indonesia tetap menjadi magnet investasi global yang tak tertandingi di Asia Tenggara. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan sistem OSS RBA, pemerintah telah memangkas birokrasi panjang menjadi karpet merah bagi investor asing.

Jika Anda berencana mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing), memahami regulasi terbaru adalah kunci agar investasi Anda berjalan aman dan legal. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Apa Itu PT PMA?

PT PMA adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, di mana investor asing (baik individu maupun badan hukum luar negeri) melakukan penanaman modal, baik secara 100% maupun melalui patungan (joint venture) dengan mitra lokal.

Regulasi Dasar & Daftar Positif Investasi (DPI)

Regulasi PT PMA kini jauh lebih terbuka melalui Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (dan perubahannya pada Perpres No. 49 Tahun 2021).

Pemerintah kini menerapkan konsep Daftar Positif Investasi (DPI), yang berarti:

  • Hampir semua bidang usaha terbuka 100% untuk asing, kecuali yang dinyatakan tertutup (seperti industri narkotika atau perjudian) atau yang dicadangkan khusus untuk UMKM/Koperasi.

  • Beberapa sektor strategis tetap memiliki batasan kepemilikan modal asing (kepemilikan maksimal).

Syarat Investasi & Modal Minimal (Penting!)

Sesuai aturan Peraturan BKPM (Bahlil Lahadalia) No. 4 Tahun 2021, PT PMA dikategorikan sebagai Usaha Besar. Berikut ketentuan modalnya:

  • Total Rencana Investasi: Minimal Rp10 Miliar (di luar tanah dan bangunan).

  • Modal Disetor: Minimal Rp10 Miliar (harus ditempatkan dan disetor penuh).

  • Nilai Saham: Minimal Rp10 Juta per lembar saham.

Catatan: Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa investor asing yang masuk benar-benar membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.

Tahapan Pendirian PT PMA Bersama Eazyndo

A. Pengecekan KBLI & Batasan Asing Sebelum mulai, kami akan membedah kode KBLI 2020 pilihan Anda. Kami memastikan apakah bidang usaha Anda terbuka 100% untuk asing atau memerlukan mitra lokal.

B. Pembuatan Akta Pendirian & SK Kemenkumham Penyusunan Anggaran Dasar dilakukan melalui Notaris dalam bahasa Indonesia atau bilingual (Inggris-Indonesia). Setelah itu, kami memproses pengesahan Badan Hukum di Kemenkumham.

C. Pendaftaran NIB di Sistem OSS RBA PT PMA akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mengingat PT PMA adalah Usaha Besar, tingkat risikonya biasanya menengah-tinggi, sehingga diperlukan pengurusan Sertifikat Standar atau Izin tambahan.

D. Pelaporan LKPM PT PMA memiliki kewajiban rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan (3 bulan sekali) kepada BKPM. Eazyndo siap membantu pendampingan laporan ini agar izin Anda tidak dibekukan.

Keuntungan Memiliki PT PMA di Indonesia

  • Izin Tinggal (KITAS): Sebagai direktur atau investor, Anda berhak mengajukan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor yang memungkinkan Anda tinggal dan bekerja di Indonesia dengan kemudahan birokrasi.

  • Kepemilikan Aset: PT PMA memiliki hak hukum untuk membeli properti (HGB) dan kendaraan atas nama perusahaan.

  • Fasilitas Kepabeanan: Potensi pembebasan bea masuk atas impor mesin atau bahan baku untuk industri tertentu.

Mengapa Investor Internasional Memilih Eazyndo?

  • Mendirikan PT PMA membutuhkan ketelitian tingkat tinggi, mulai dari sinkronisasi nilai investasi hingga pemenuhan syarat ketenagakerjaan lokal. Eazyndo hadir sebagai jembatan profesional antara visi global Anda dengan regulasi lokal Indonesia.

    Kami memberikan layanan end-to-end:

    • Konsultasi struktur saham dan KBLI.

    • Pengurusan KITAS Investor.

Trending

  • All Posts
  • Izin Usaha
  • Pajak
  • Pendirian
  • Pendirian Badan Usaha
  • Regulasi
  • Wirasusaha

Kategori

Bikin CV Gak Pakai Mahal! Cuma 2 Jutaan, Bisnis Langsung Legal.

Layanan

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

“Urus Legalitas Jadi Eazy (Mudah) untuk Pengusaha Indonesia.”

Layanan

Kontak

2024 © Eazyndo 

Tanya AI Eazyndo (Powered by Gemini)

Gunakan kecerdasan buatan untuk riset awal bidang usaha dan regulasi Anda.

Buka Gemini AI Sekarang

*Anda akan diarahkan ke layanan eksternal Google Gemini.

Pendirian

CV (Persekutuan Komanditer)

Persyaratan

KTP & NPWP Minimal 2 Orang (Sekutu Aktif & Pasif)
Alamat Usaha & Zonasi yang sesuai
Persentase Kepemilikan Modal

Estimasi Proses

3-5 Hari Kerja

Dokumen

Akta Notaris
SK Terdaftar Kemenkumham
NIB & Izin Usaha + Akun
NPWP Badan + Akun

Biaya

Rp 3 jt