Bangun Bisnis Impian dengan CV: Solusi Legalitas Fleksibel, Pajak Lebih Simpel!
Banyak pengusaha pemula terjebak dalam dilema: ingin punya legalitas resmi, tapi ragu dengan kerumitan birokrasi PT. Jika Anda mencari jalan tengah yang memberikan perlindungan hukum namun tetap menawarkan fleksibilitas tinggi, CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah jawabannya.
Di tahun 2025, mendirikan CV bukan lagi soal mendatangi Pengadilan Negeri. Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara digital, mari kita bedah tuntas cara mendirikan CV sesuai regulasi terbaru.
Apa Itu CV? (Bukan Sekadar Nama Bisnis)
CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang. Keunikan CV terletak pada pembagian perannya:
Sekutu Aktif (Komplementer): Orang yang mengelola bisnis sehari-hari dan bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi.
Sekutu Pasif (Komanditer): Orang yang hanya menyetorkan modal dan tanggung jawabnya terbatas hanya sebesar modal yang disetor.
Dasar Hukum & Regulasi Terupdate
Saat ini, pendaftaran CV mengacu pada:
Permenkumham No. 17 Tahun 2018: Mengalihkan pendaftaran CV dari Pengadilan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
PP No. 5 Tahun 2021 (OSS RBA): Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi, izin usaha Anda sekarang bergantung pada seberapa besar risiko bidang usaha tersebut.
Syarat Pendirian CV 2025
Bersama Eazyndo, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana berikut:
Identitas: KTP dan NPWP dari minimal 2 orang (Sekutu Aktif & Pasif).
Nama CV: Tidak harus 3 kata (lebih fleksibel dari PT), namun tidak boleh sama dengan CV lain yang sudah terdaftar.
Domisili Usaha: Alamat lengkap kantor (pastikan sesuai dengan zonasi wilayah).
Maksud & Tujuan: Menentukan jenis usaha berdasarkan kode KBLI 2020.
Tahapan Pengerjaan Secara Rinci
Kami di Eazyndo memastikan setiap langkah ini berjalan tanpa hambatan:
Pemesanan Nama: Kami mengecek ketersediaan nama di database Kemenkumham agar tidak ditolak sistem.
Pembuatan Akta Notaris: Notaris akan menyusun draf akta yang berisi kesepakatan modal dan peran masing-masing sekutu.
Pendaftaran di Kemenkumham: Akta didaftarkan secara online untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi.
Pengurusan NPWP Badan: Identitas pajak perusahaan dibuat untuk keperluan transaksi dan pelaporan pajak.
Penerbitan NIB via OSS RBA: Langkah final untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai “KTP” bisnis Anda agar bisa langsung beroperasi.
Mengapa Pilih CV daripada PT?
Tanpa Modal Minimal: Tidak ada aturan modal disetor minimal Rp50 Juta. Anda bisa memulai dengan modal berapapun.
Pajak Prive: Keuntungan yang dibagikan kepada sekutu (Prive) tidak dikenakan pajak ganda. Ini adalah keunggulan utama CV dari sisi finansial.
Pengambilan Keputusan Cepat: Tidak perlu rapat RUPS yang formal seperti PT. Perubahan kebijakan bisa dilakukan lebih gesit.