Mengenal KBLI Single Purpose

Mengenal KBLI Single Purpos, Aturan "Satu Pintu" yang Wajib Diketahui Pengusaha Sebelum Bikin PT!

Pernahkah Anda mendengar cerita pengusaha yang pengajuan izin usahanya di sistem OSS RBA ditolak terus-menerus padahal dokumennya lengkap? Salah satu penyebab paling umum namun jarang disadari adalah pelanggaran aturan KBLI Single Purpose.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan bahwa beberapa bidang usaha bersifat “eksklusif” dan tidak boleh dicampur dengan aktivitas bisnis lainnya dalam satu perusahaan. Mari kita bedah apa itu KBLI Single Purpose dan mengapa ini krusial bagi legalitas bisnis Anda.

Apa Itu KBLI Single Purpose?

Secara sederhana, KBLI Single Purpose adalah aturan yang mewajibkan satu badan hukum (PT atau CV) hanya menjalankan satu bidang usaha tertentu saja.

Jika biasanya sebuah PT boleh memiliki banyak aktivitas (seperti perdagangan besar, jasa konsultasi, dan konstruksi sekaligus), maka bidang usaha yang masuk kategori Single Purpose mengharuskan perusahaan tersebut hanya fokus pada satu kode KBLI (atau kelompok KBLI yang serumpun) tanpa boleh ada aktivitas usaha lain di dalam akta pendiriannya.

Mengapa Aturan Ini Diterapkan?

Pemerintah melalui kementerian terkait menerapkan aturan ini untuk:

  • Pengawasan Spesifik: Memudahkan kontrol terhadap industri yang memiliki risiko tinggi atau sensitivitas khusus.

  • Standar Kompetensi: Memastikan perusahaan memiliki keahlian khusus dan modal yang fokus pada bidang tersebut.

  • Kepatuhan Internasional: Menyesuaikan dengan standar organisasi global (misal dalam bidang logistik atau keuangan).

Daftar Bidang Usaha yang Bersifat Single Purpose

Berdasarkan regulasi terbaru (termasuk aturan teknis kementerian/lembaga), berikut adalah beberapa bidang usaha yang wajib Single Purpose:

  • Jasa Transportasi Laut/Pelayaran (Siupal): Perusahaan pelayaran biasanya tidak boleh mencampur kegiatan jasanya dengan perdagangan barang.

  • Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding): KBLI 52291 seringkali mensyaratkan perusahaan fokus pada jasa logistik tersebut.

  • Rumah Sakit / Layanan Kesehatan: Operasional rumah sakit harus berdiri sendiri sebagai entitas layanan kesehatan.

  • Lembaga Penempatan Tenaga Kerja (LPTKS): Baik dalam maupun luar negeri.

  • Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/Haji (PPIU/PIHK): Travel umrah wajib memiliki entitas yang tidak tercampur dengan jasa umum lainnya.

  • Sektor Keuangan: Seperti Perbankan, Asuransi, dan Fintech Lending.

Dampak Jika Melanggar Aturan Single Purpose

Jika Anda memaksa memasukkan kode KBLI umum ke dalam PT yang seharusnya Single Purpose:

  1. NIB Tidak Akan Terbit: Sistem OSS RBA akan mendeteksi ketidaksesuaian dan mengunci proses perizinan Anda.

  2. Akta Harus Diubah: Anda terpaksa melakukan revisi Akta Pendirian di Notaris (Perubahan Anggaran Dasar) yang memakan biaya dan waktu lagi.

  3. Izin Operasional Ditolak: Kementerian terkait tidak akan mengeluarkan sertifikat standar atau izin khusus jika di dalam akta Anda masih tercantum bidang usaha “pengganggu”.

Tips Strategis dari Eazyndo

Sebelum Anda menghadap Notaris, pastikan langkah berikut sudah dilakukan:

  1. Konsultasikan KBLI: Cek apakah kode KBLI target Anda memiliki aturan khusus dari Kementerian terkait.

  2. Pisahkan Entitas: Jika Anda ingin menjalankan bisnis restoran sekaligus jasa forwarder, solusinya adalah mendirikan dua perusahaan yang berbeda.

  3. Cek Modal Minimal: Bidang usaha Single Purpose seringkali memiliki syarat modal disetor yang lebih tinggi dari standar UMKM.

Trending

  • All Posts
  • Izin Usaha
  • Pajak
  • Pendirian
  • Pendirian Badan Usaha
  • Regulasi
  • Wirasusaha

Kategori

Bikin CV Gak Pakai Mahal! Cuma 2 Jutaan, Bisnis Langsung Legal.

Layanan

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

“Urus Legalitas Jadi Eazy (Mudah) untuk Pengusaha Indonesia.”

Layanan

Kontak

2024 © Eazyndo 

Tanya AI Eazyndo (Powered by Gemini)

Gunakan kecerdasan buatan untuk riset awal bidang usaha dan regulasi Anda.

Buka Gemini AI Sekarang

*Anda akan diarahkan ke layanan eksternal Google Gemini.

Pendirian

CV (Persekutuan Komanditer)

Persyaratan

KTP & NPWP Minimal 2 Orang (Sekutu Aktif & Pasif)
Alamat Usaha & Zonasi yang sesuai
Persentase Kepemilikan Modal

Estimasi Proses

3-5 Hari Kerja

Dokumen

Akta Notaris
SK Terdaftar Kemenkumham
NIB & Izin Usaha + Akun
NPWP Badan + Akun

Biaya

Rp 3 jt