Strategi Jitu UMKM: Membangun Kekaisaran Restoran Cepat Saji yang Legal & Profitable di 2026

  • Beranda
  • /
  • Regulasi
  • /
  • Strategi Jitu UMKM: Membangun Kekaisaran Restoran Cepat Saji yang Legal & Profitable di 2026

Strategi Jitu UMKM: Membangun Kekaisaran Restoran Cepat Saji yang Legal & Profitable di 2026

Industri food and beverage (F&B) tetap menjadi primadona bagi pelaku UMKM. Namun, di tahun 2025, rasa yang enak saja tidak cukup. Ketatnya persaingan dan pembaruan regulasi menuntut pengusaha untuk lebih melek hukum dan teknologi sejak hari pertama.

Menentukan Konsep & Riset Pasar

Restoran cepat saji (Fast Food) identik dengan kecepatan, konsistensi rasa, dan harga terjangkau. Bagi UMKM, fokuslah pada Niche Market. Misalnya, cepat saji berbasis bahan organik, atau menu spesialis satu produk (seperti hanya varian ayam geprek atau burger lokal premium).

Regulasi Terbaru & Legalitas Usaha (Update 2025)

Pemerintah telah memperbarui sistem Online Single Submission (OSS) RBA melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kini, legalitas bukan lagi pilihan, melainkan aset strategis.

Kode KBLI Utama (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Memilih kode KBLI yang tepat sangat krusial karena menentukan tingkat risiko dan jenis izin yang Anda butuhkan. Berdasarkan standar terbaru:

Kode KBLINama KategoriDeskripsi
56101RestoranUntuk usaha yang menyajikan makanan & minuman di bangunan permanen dengan pelayanan meja/pesanan. Cocok untuk gerai cepat saji menetap.
56103Kedai MakananUntuk usaha makanan siap konsumsi dengan tempat tidak permanen/bongkar pasang (seperti kontainer di pelataran minimarket).
56104Penyediaan Makanan KelilingJika usaha Anda menggunakan food truck atau gerobak motor yang berpindah-pindah.

Persyaratan Izin yang Wajib Dimiliki:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha): Berfungsi sebagai identitas tunggal (TDP, SIUP, dan API). Untuk UMKM risiko rendah, NIB saja sudah cukup sebagai legalitas utama.

  2. Sertifikasi Halal: Per 2024/2025, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan telah diberlakukan secara penuh. Anda bisa memanfaatkan program “Halal Self-Declare” bagi UMKM tertentu.

  3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Menjamin bahwa proses pengolahan makanan Anda memenuhi standar kesehatan.

  4. Persetujuan Lingkungan (SPPL): Untuk skala UMKM, biasanya cukup mengisi pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan secara mandiri di sistem OSS.

Tahapan Pendaftaran di Sistem OSS 2025

Pemerintah kini mewajibkan validasi data otomatis dengan database Dukcapil dan Pajak (NPWP). Pastikan data pribadi Anda sudah padan sebelum mendaftar.

  • Akses Situs: Masuk ke oss.go.id.

  • Pilih Skala Usaha: Pilih “Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”.

  • Input Data: Masukkan KBLI 56101 (untuk Restoran).

  • Self-Declaration: Setujui pernyataan mandiri terkait tata ruang dan standar lingkungan.

  • Cetak NIB: NIB akan terbit secara instan jika usaha Anda dikategorikan risiko rendah.

Strategi Operasional: Kecepatan adalah Kunci

Gunakan sistem POS (Point of Sales) berbasis cloud untuk mencatat transaksi dan stok bahan baku secara real-time. Di era 2025, integrasi dengan layanan delivery ojek online wajib disiapkan sejak hari pertama untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus memiliki area parkir yang luas.

Trending

  • All Posts
  • Izin Usaha
  • Pajak
  • Pendirian
  • Pendirian Badan Usaha
  • Regulasi
  • Wirasusaha

Kategori

Bikin CV Gak Pakai Mahal! Cuma 2 Jutaan, Bisnis Langsung Legal.

Layanan

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

“Urus Legalitas Jadi Eazy (Mudah) untuk Pengusaha Indonesia.”

Layanan

Kontak

2024 © Eazyndo 

Tanya AI Eazyndo (Powered by Gemini)

Gunakan kecerdasan buatan untuk riset awal bidang usaha dan regulasi Anda.

Buka Gemini AI Sekarang

*Anda akan diarahkan ke layanan eksternal Google Gemini.

Pendirian

CV (Persekutuan Komanditer)

Persyaratan

KTP & NPWP Minimal 2 Orang (Sekutu Aktif & Pasif)
Alamat Usaha & Zonasi yang sesuai
Persentase Kepemilikan Modal

Estimasi Proses

3-5 Hari Kerja

Dokumen

Akta Notaris
SK Terdaftar Kemenkumham
NIB & Izin Usaha + Akun
NPWP Badan + Akun

Biaya

Rp 3 jt