PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang dengan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). PT Perorangan memiliki beberapa karakteristik, di antaranya: Hanya satu orang yang mendirikan PT Perorangan, Tidak ada modal dasar minimal, Tidak memerlukan akta notaris, Tidak perlu ada komisaris, Kekayaan pribadi dipisahkan dengan perusahaan.
PT Perorangan berbeda dengan PT biasa, di antaranya:
Modal PT Perorangan dibatasi maksimal Rp 5 miliar, sedangkan PT biasa tidak ada batasan modal
Tanggung jawab PT Perorangan sepenuhnya ada pada pemilik tunggal, sedangkan PT biasa tanggung jawabnya terbatas pada modal yang ditempatkan
Struktur manajemen PT Perorangan lebih sederhana dibandingkan PT biasa
Tarif pajak PT Perorangan lebih rendah dibandingkan PT biasa
Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Persyaratan untuk mendirikan PT Perorangan adalah:
Pendirinya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Memiliki usaha mikro dan kecil dengan modal dasar di bawah Rp5 miliar
Memenuhi kriteria UMK
Hanya dapat mendirikan satu kali PT perorangan dalam satu tahun
Melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi KTP pendiri
Fotokopi NPWP pendiri
Menisi formulir
Nama Perseroan Perorangan tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
Memiliki email aktif dan nomor HP aktif
Waktu Proses Pendirian PT Perorangan
Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian PT Perorangan:
Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja
Mengurus NPWP membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja
Mengurus NIB membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja