0%
Loading ...

PT PERORANGAN

Pendirian PT Perorangan

Penegrtian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang dengan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). PT Perorangan memiliki beberapa karakteristik, di antaranya: Hanya satu orang yang mendirikan PT Perorangan, Tidak ada modal dasar minimal, Tidak memerlukan akta notaris, Tidak perlu ada komisaris, Kekayaan pribadi dipisahkan dengan perusahaan. 
 

PT Perorangan berbeda dengan PT biasa, di antaranya: 

 
    • Modal PT Perorangan dibatasi maksimal Rp 5 miliar, sedangkan PT biasa tidak ada batasan modal 
       
  • Tanggung jawab PT Perorangan sepenuhnya ada pada pemilik tunggal, sedangkan PT biasa tanggung jawabnya terbatas pada modal yang ditempatkan 
     
  • Struktur manajemen PT Perorangan lebih sederhana dibandingkan PT biasa 
     
  • Tarif pajak PT Perorangan lebih rendah dibandingkan PT biasa

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Persyaratan untuk mendirikan PT Perorangan adalah: 

    • Pendirinya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum 
    • Memiliki usaha mikro dan kecil dengan modal dasar di bawah Rp5 miliar 
    • Memenuhi kriteria UMK 
    • Hanya dapat mendirikan satu kali PT perorangan dalam satu tahun 

Melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP pendiri 
  2. Fotokopi NPWP pendiri 
  3. Menisi formulir 
  4. Nama Perseroan Perorangan tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
  5. Memiliki email aktif dan nomor HP aktif

Waktu Proses Pendirian PT Perorangan

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian PT Perorangan: 

  1. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja 
  2. Mengurus NPWP membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja
  3. Mengurus NIB membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja

Beranda

Layanan

Konsultasi

Akun

error: Content is protected !!