0%
Loading ...

PERSEROAN KOMANDITER

Pendirian CV

Basic
Rp. 2 jt
  • Free Konsultasi

  • Cek Nama CV

  • Akta Notaris

  • Surat Keterangan Terdaftar

Pro
Rp. 3 jt
  • Free Konsultasi

  • Cek Nama CV

  • Akta Notaris

  • Surat Keterangan Terdaftar

  • NPWP

  • NIB

    Akun OSS, Pernyataan Mandiri, K3L, SPUMKTTR, & SPPL

Pengertian CV

Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab terbatas. 

 
Dalam persekutuan komanditer, terdapat dua jenis sekutu, yaitu:
  • Sekutu aktif (komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu pasif (komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan. 
     
     
Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha swasta yang populer karena pendiriannya yang relatif mudah. Pengaturan persekutuan komanditer terdapat di dalam KUHD hanya pada tiga pasal yaitu pasal 19, 20 dan 21.

Persyaratan Pendirian CV

Untuk mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap), Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: 

 
  1. Memiliki minimal dua pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
  2. Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia
  3. Nama CV harus unik, tidak sama dengan nama CV lain yang sudah terdaftar, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
  4. Membuat akta pendirian CV berbahasa Indonesia
  5. Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti:
  6. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham dan seluruh pengurus CV
  7. Penyiapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Usaha
  8. Nomor telepon dan email perusahaan
 

Waktu Proses Pendirian CV

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian CV: 

  1. Membuat akta notaris, membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja
  2. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja 
  3. Mengurus NPWP membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja
  4. Mengurus NIB membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja

Beranda

Layanan

Konsultasi

Akun

error: Content is protected !!