0%
Loading ...

KOPERASI

Pendirian KOPERASI

Pengertian KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. 

 

Koperasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu: 

 
    • Berbentuk badan hukum
    • Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
    • Berlandaskan prinsip koperasi 
       
  • Bertujuan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya
  • Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya
  • Bertujuan untuk bermotif pelayanan kepada para anggotanya
 
 

Persyaratan Pendirian KOPERASI

Syarat pendirian koperasi di Indonesia meliputi: 
 
    • Pendirian koperasi primer dilakukan oleh minimal 20 orang yang memiliki kepentingan dan kegiatan ekonomi yang sama. 
       
    • Pendiri harus warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum. 
       
    • Nama koperasi harus terdiri dari minimal 3 kata. 
       
    • Koperasi harus melaksanakan kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi kepada anggota. 
       
  • Usaha koperasi harus dikelompokkan menjadi usaha utama, usaha pendukung, dan usaha tambahan. 
     
  • Pendiri harus menyetorkan modal awal yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib. 
     
  • Akta pendirian koperasi diajukan secara tertulis atau elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM. 
     
  • Akta pendirian koperasi harus disertai dengan beberapa persyaratan, seperti berita acara rapat pendirian koperasi, rencana awal kegiatan koperasi, dan surat bukti penyetoran modal awal. 
     
Selain itu, ada beberapa dokumen lain yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu: Minuta akta pendirian koperasi, Berita acara rapat pendirian koperasi, Surat bukti penyetoran modal, Rencana kerja koperasi

Waktu Proses Pendirian Koperasi

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian Koperasi: 

  1. Membuat akta notaris, membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja
  2. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja 
  3. Mengurus NPWP membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja
  4. Mengurus NIB membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja

Beranda

Layanan

Konsultasi

Akun

error: Content is protected !!