0%
Loading ...

YAYASAN

Pendirian YAYASAN

Pengertian YAYASAN

Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dengan tujuan yang tidak mencari keuntungan: 
 
  • Yayasan memiliki kekayaan tersendiri yang dipisahkan dari pendirinya 
     
  • Yayasan tidak memiliki anggota 
     
  • Yayasan didirikan oleh satu atau lebih orang atau lembaga 
     
  • Yayasan memiliki organ yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas 
     
  • Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menghidupi operasionalnya 
     

Yayasan didirikan dengan akta notaris dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

 
Kata yayasan berasal dari bahasa Sanskerta yaśas yang berarti “populer, mulia, terhormat”.

Persyaratan Pendirian Yayasan

Persyaratan untuk mendirikan yayasan di Indonesia, antara lain: 
 
    • Memisahkan harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal yayasan
    • Menentukan nama yayasan, baik nama utama maupun nama cadangan
    • Memilih bidang yayasan
    • Menyiapkan anggaran dasar yayasan
    • Menentukan struktur kepengurusan yayasan, yang terdiri dari pembina, pengawas, dan pengurus 
       
  • Memastikan yayasan tidak menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain
  • Menjamin yayasan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan mematuhi peraturan kesusilaan
  • Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat akta pendirian yayasan 
     
 
 
Dokumen yang diperlukan untuk mendirikan yayasan, antara lain: 
 
  • Fotokopi KTP, NPWP, dan surat pengantar dari RT/RW pembina, pengawas, dan pengurus yayasan
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan
  • Surat pernyataan tempat kedudukan yayasan yang ditandatangani pengurus yayasan dan diketahui lurah atau kepala desa
  • Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan
  • Surat pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal
 
 
 
 

Waktu Proses Pendirian Yayasan

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian Yayasan: 

 
  1. Membuat akta notaris, membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja
  2. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja 
  3. Mengurus NPWP membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja
  4. Mengurus NIB membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja

Beranda

Layanan

Konsultasi

Akun

error: Content is protected !!