0%
Loading ...

PT PMA

Pengertian PT PMA

PT PMA atau Penanaman Modal Asing adalah perseroan terbatas (PT) yang didirikan di Indonesia dengan modal asing. Modal asing tersebut bisa berasal dari individu, perusahaan, atau entitas dari luar negeri

PT PMA merupakan salah satu cara bagi investor asing untuk berbisnis di Indonesia secara legal dan aman. PMA dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan modal asing sepenuhnya atau berkolaborasi dengan modal dalam negeri.

PT PMA memiliki beberapa karakteristik, di antaranya: 

 
  • Wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia
  • Berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
  • Hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar
  • Wajib memenuhi nilai investasi yang telah ditetapkan, seperti total nilai investasi, nilai modal, persentase kepemilikan saham, dan nilai nominal saham

PMA memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, di antaranya: Transfer teknologi, Peningkatan keterampilan tenaga kerja, Pengembangan sektor industri, Pembukaan lapangan kerja baru.

Persyaratan Pendirian PT PMA

  • KTP & NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Khusus WNA melampirkan paspor;
  • Nomor telepon dan email perusahaan;
  • Mengisi formulir pendirian PT PMA; dan
  • Tanda tangan dokumen Notaris.

Waktu Proses Pendirian PT PMA

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian PT PMA: 

  1. Membuat akta notaris, membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja
  2. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham, membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja 
  3. Mengurus NPWP membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja
  4. Mengurus NIB membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja

Beranda

Layanan

Konsultasi

Akun

error: Content is protected !!